PPA Kaltim Layani Psikososial dan Pemulihan Trauma

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Untuk membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, kini semakin memperluas perannya.
Tidak hanya sebagai tempat pelaporan dan pendampingan hukum. Melainkan juga sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, dan edukasi publik.
Perluasan ini sejalan meningkatnya kesadaran masyarakat melapor, sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, berujar bahwa diberlakukannya UU TPKS telah mendorong peningkatan jumlah laporan yang masuk.
Ia menilai UU ini membawa angin segar karena untuk pertama kalinya negara secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual.
“UPTD PPA menjadi salah satu perangkat yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu," ujar Kholid, lewat keterangan resminya, Senin (9/6/2025).
Kholid mengakui tantangan di lapangan masih besar, terutama untuk menjangkau korban di wilayah pedalaman dan masyarakat adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
Untuk mengatasi tantangan ini, UPTD PPA gencar melakukan sinergi lintas sektor.
Pihaknya pun menggandeng kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat.
Tujuannya, “Memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban," jelasnya.
UPTD PPA Provinsi Kaltim juga telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti rumah aman (shelter), hotline aduan, serta layanan pendampingan hukum gratis.
Selain itu, SDM di UPTD PPA dibekali pelatihan berkala untuk memahami dinamika psikologis korban dan memperlakukan mereka secara empatik tanpa menghakimi.
Salah satu kendala utama yang masih dihadapi saat ini stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor.
Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor adalah langkah keberanian, bukan aib.
"Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk menjadi support system," tuturnya.
Kholid berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pelindung di lingkungannya masing-masing. Untuk itu, ia mengajak generasi muda menjadi agen perubahan, berani melawan kekerasan, dan menyuarakan pentingnya keadilan gender.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama," pesan Kholid.
Yan Andri